Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar 

    Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar 
    Petugas Polres Kobar Giring Pelaku Pencurian TBS

    KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yang melakukan pembelian terhadap TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kamis (31/10/2024) siang.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mealui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ada membeli TBS kelapa sawit dari Saudara MLK dan kawan - kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.

    "Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 45 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, " ungkap Kapolres.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(Humas) 

    kotawaringin barat
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Rayakan HUT ke-79 Brimob Polda Kalteng Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?
    JNI: Jaringan Jurnalis Nasional Indonesia Berbasis IT dan AI yang Terukur dan Berkualitas

    Ikuti Kami